Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Depok . Eksekusi, Terpidana 2 Tahun Buron

Oleh Administrator
Dipost pada 5 Tahun yang lalu
459
BAGIKAN
Depok,(MKnews,co.id)--Tim Gabungan, Kejaksaan Negeri Depok, didampingi tim intel dari Kejari Depok melaksanakan kegiatan pengamanan dan eksekusi terhadap seorang buronan kasus tindak pidana penganiyaan, di PT. Aspex Kumbong  Jl. Raya Narogong No.KM, RW.26, Dayeuh, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis,(19)03/20), sekira pukul 14:50 Wib.

Eksekusi terhadap buronan kasus Tindak Pidana Penganiayaan  ini adalah untuk melaksanakan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018 atas nama  Agus Suyanto Bin Marsidi atas perkara Tindak pidana Penganiyaan yang telah mempunyai kekuatan tetap penjara.

Ditemui disela sela pemeriksaan, Terpidana Agus Suyanto mengaku kalau selama ini ia  berada dirumahnya yang ada di Cileungsi
"Ada dirumah di Cileungsi dan tidak pernah kemana mana," ungkapnya.

Menurut Herlangga Wisnu Murdianto Kasi Intelijen Kejari Depok, bahwa terpidana telah lama dicari bahkan telah dua tahun Buron, dan dirinya bersama jajaran intelijen mendapat informasi tentang keberadaan terpidana.

Setelah menerima informasi itu, Tim Kejari Depok pun bergerak untuk melakukan Penyelidikan dan Pemantauan hingga Selama 1 bulan terahir ini karena Terpidana memiliki beberapa rumah dan selalu berpindah pindah tempat tinggal.

Untuk eksekusi Terpidana Agus Suyanto ini Arief safriyanto selaku  Kasipidum Kejari Depok turun langsung  bersama Putri sebagai Jaksa Eksekutor dengan didampingi Alfa dera Selaku Jaksa dari  Seksi Intelijen Kejari Depok melakukan Penangkapan dan eksekusi terhadap Terpidana.

Eksekusi ini dilakukan karena kejaksaan Negeri Depok atas perintah Kajari Yudi Triadi tidak ingin ada tunggakan Eksekusi atas Putusan Pidana Penjara yang telah berkekuatan Hukum tetap untuk kepastian Hukum ujar Herlangga.

Saat ini Terpidana  Agus Suyanto telah diserahkan Kelapas Rutam Cilodong Depok untuk menjalani pidana penjaranya," pungkas Kasiintel.
Laporan.    Rilis Ides RA
Editor.        Jumadi
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Playlist

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 83
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once