Terbukti Edarkan Sabu 37,9 Kilogram, Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati
Oleh Administrator Dipost pada 5 Tahun yang lalu
DEPOK, (MKNEWS.ID)----Sidang Keputusan Majelis Hakim dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat, dan beranggotakan Forci Nilpa Darma, serta Nugraha Medica Prakasa. Terhadap kedua oknum polisi yang terbukti bersalah, dalam sidang keputusan, keduanya divonis Hukuman Mati, ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun. "Sidang keputusan digelar secara daring berlangsung di Pengadilan negeri (PN) Kota Depok," Kamis (14/5/20).
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal membenarkan adanya vonis tersebut yang dilakukan melalui persidangan conference. “Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut diatas dengan Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut,” terang Fadil.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pada pokoknya, kedua oknum polisi yang terbukti mengedarkan sabu 37,9 kilogram (Kg), dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,”ucapnya.
Keputusan Majelis Hakim, didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya. Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.
“Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat, bahkan perbuatan keduanya pun mencoreng institusi Polri.
Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,” bebernya.
Meski begitu, Pengadilan Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut. “Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.
Laporan. Rilis Ides. & Ra
Editor. Jumadi