Sidang Tuntutan, Kejari Depok Tuntut Mati Bandar Narkotika

Oleh Administrator
Dipost pada 5 Tahun yang lalu
174
BAGIKAN
DEPOK,(MKnews,co.id)---Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok menggelar persidangan dalam perkara Pidana Narkotika sebanyak 37.90 Kg dengan tuntutan pidana mati. " Sebelumnya Kamis ( 16/4/2020 ) Kejari Depok menuntut mati kepada dua terdakwa yang merupakan oknum aparat penegak hukum aktif Aipda HTN  Bin TGM dan Aipda FSL Bin USM Bandar Sabu  seberat 37,909 Gram atau hampir 37 Kg.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, secara online berlangsung di Aula Kejari Depok, Kamis ( 30/4/2020 ). 

Herlangga Wisnu Murdianto, 
Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari Depok dalam keterangannya mengatakan telah berlangsung sidang pembacaan tuntutan  secara Online dengan terdakwa Muhammad Mahmuji bin M. Yakob Jalil dalam  perkara Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 37,90 Kg dengan di jatuhi hukuman Mati,"ungkap Kasi Intel.

Herlangga menyebutkan bahwa tuntutan pidana mati dalam persidangan online  tersebut di bacakan oleh dua Jaksa Penutut Umum,(JPU) yaitu Putri Dwi Astrini dan Kasi Pidum Arief Syaftianto.

Jaksa dalam uraian bahwa pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan Penuntut umum dan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHAP, serta peraturan perundang-perundangan yang bersangkutan, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut terdakwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Menyatakan Terdakwa M. Mahmuji Bin M. Y. Jalil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Percobaaan atau pemufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Mahmuji Bin M. Yacob Jalil oleh karena itu dengan Pidana  Mati," kata Jaksa Arief saat membacakan tuntutannya. 

Sidang online yang berlangsung tertib tersebut dipimpin oleh
Hakim Ketua M.Iqbal dengan hakim anggota  Forci dan Nugraha ,sidang ditunda Rabu tanggal 16 Mei 2020 dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan melalui Penasihat Hukum Terdakwa.
Laporan.     Rilis  Ides Dera
Editor.         Jumadi
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Playlist

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 83
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once