Korupsi Bantuan BSM, Unit Tipikor Polres, Amankan Kepala Sekolah dan Anggota Komite

Oleh Administrator
Dipost pada 1 Tahun yang lalu
174
BAGIKAN
BANTEN,(MEDIA KOMPETEN NEWS)– Kepala sekolah di Pandeglang, Banten berinisial EK dan anggota komite sekolah berinisial AP.G diduga melakukan korupsi bantuan bagi siswa miskin, diamankan Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Polda Banten di rumahnya.

Kanit Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefrimartahi mengatakan kasus korupsi tersebut telah berjalan sejak lama, Keduanya memiliki peran dalam pengelolaan Bantuan Bagi Siswa Miskin ( BSM) di salah satu SMA Negeri di Pandeglang.

“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang Unit Tipikor telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana korupsi terkait bantuan siswa miskin sejak tahun 2013-2014,” terang Ipda Jefrimartahi 

“Pelaku EK merupakan mantan kepala sekolah SMA 3 Pandeglang, sedangkan pelaku AP adalah Komite Penyalur Bantuan Siswa Miskin yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di SMA 4,”ucapnya.

Saat penangkapan berlangsung, EK yang terkejut sempat berkali-kali meminta surat penangkapan kepada petugas.
Setelah ditunjukkan dan dijelaskan, ia kemudian patuh dan bersedia untuk diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Terdapat sejumlah berkas yang memuat nama-nama siswa miskin yang seharusnya menerima bantuan.

Sementara itu, petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti ke Mapolres Pandeglang.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku telah memanipulasi dana bantuan agar tidak diberikan kepada siswa miskin yang seharusnya menerimanya,"ucannya.

Dikatakan mereka berdua telah melakukan aksi tersebut selama dua tahun berturut-turut karena minimnya pengawasan.

Selain itu, banyak siswa miskin di Kabupaten Pandeglang yang tidak paham bahwa mereka sebenarnya berhak mendapatkan bantuan, "ungkapnya.

Menurut Jefri, jumlah siswa miskin penerima dana bantuan seharusnya sebanyak 409 siswa namun mereka tidak menerimanya sama sekali.
Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku berhasil meraup uang mencapai Rp234 juta.

Lebih lanjut, Jefri menyebutkan kedua oknum kepala sekolah ini sering dipindahkan ke berbagai sekolah karena piawai dalam mengelabui kasus.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan di beberapa sekolah lain yang pernah dipimpin oleh tersangka.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan di dinas pendidikan untuk mengungkap skema penyaluran bantuan kepada siswa miskin hingga tahun 2023.

Sementara itu, Jefri mengaku pihaknya sempat kesulitan dalam mengklarifikasi karena siswa yang sudah lulus.

Bahkan banyak di antara mereka yang telah ikut suami pindah ke luar kota serta tidak diketahui keberadaannya.
Hingga pada tahun ini, pihaknya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap semua siswa.

Kedua tersangka terjerat Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada Pasal 2 UU Tipikor, hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga menerima sanksi denda paling kecil Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar
Laporan rilis red.
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Playlist

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 83
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once