JPU Kejari Depok : Tuntut Hukuman Mati Dua Oknum Polisi Bandar & Kurir Narkoba

Oleh Administrator
Dipost pada 5 Tahun yang lalu
202
BAGIKAN
Depok,(MKnews,co.id)--Kejaksaan Negeri Depok melalui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Dua oknum anggota Polri 
terdakwa kepemilikan Narkoba 37,909 Kg sabu-sabu, yakni Hartono dan Faisal, 
JPU menilai kedua terdakwa, Dalam persidangan terungkap, keduanya telah beberapa kali menjalankan bisnis haram. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (16/4/2020).

JPU Iwan Sofyan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai M. Iqbal melalui teleconfrence.
"Menuntut kedua terdakwa  dengan pidana mati. 

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga menuturkan, kedua terdakwa yakni, Hartono dan Faisal. Adapun dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan dakwaan Pasal 114 junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 130 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang tersebut, JPU Kejari Depok juga telah membacakan Analisis Yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa. 

Kesimpulannya, kata Herlangga, menurut penuntut umum terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, atau terbukti melakukan tindak pidana sebagaimaan dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Herlangga mengakui, dalam tuntutan itu, JPU melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan. “Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Karena apabila barang itu sempat diedarkan kepada masyarakat yang akhirnya terkena imbas adalah generasi muda,"tegasnya.

Tak hanya itu saja, dari fakta persidangan terungkap, para terdakwa sering melakukan perbuatan dalam jual beli narkoba.

“Itu dijadikan hal yang memberatkan. Yang terakhir adalah dua terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Laporan.    Rilis Ides.RA
Editor.        Jumadi


ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Playlist

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 83
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once